Isu Fasilitas Mewah Dinikmati Napi di Lapas Pematang Siantar, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Tidak Benar Itu
- dok Kanwil Ditjenpas Sumut.
Penggunaan telepon genggam oleh warga binaan juga tidak diperbolehkan. Pengawasan dilakukan melalui razia rutin serta penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang terkontrol.
Kanwil Ditjenpas Sumut menyebut bahwa langkah penertiban tidak hanya dilakukan di dalam lapas, tetapi juga melalui kebijakan nasional pemasyarakatan.
Sebanyak 44 narapidana kategori high risk dari wilayah Sumatera Utara telah dipindahkan dalam program Zero Halinar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Secara nasional, hingga saat ini sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Yudi Suseno mengatakan langkah tersebut, merupakan bagian dari penguatan pengamanan sekaligus pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Alih-alih membiarkan pelanggaran, Kanwil Ditjenpas Sumut justru secara aktif memindahkan warga binaan berisiko tinggi dari Sumatera Utara ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penertiban di tingkat nasional. Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif, agar lapas dan rutan di wilayah sumut terlindungi secara optimal,” ucap Yudi Suseno.
Yudi Suseno menambahkan, kategori high risk tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran narkoba, tetapi juga mencakup seluruh tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tutur Yudi Suseno.
Yudi Suseno juga mengungkapkan bahwa pengelolaan Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang terus diperkuat.
"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yudi Suseno.