Polres Tapsel Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Sisik Trenggiling Hingga Tanduk Kambing Hutan Disita

Polres Tapsel Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi.
Sumber :
  • dok Polres Tapsel

Tapanuli Selatan, VIVA Medan Perdagangan satwa liardilindungiberhasil diungkapkan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Barang bukti disita, sisik trenggiling,tanduk kambing hutanhingga kulit kijang. 

img_title Polisi Tangkap Pria Lansia yang Rampok dan Sekap Dokter di Dairi, Ternyata Pelaku Pasien Korban

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang pelaku berinsial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara (Sumut).

Diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi, di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Jumat sore, 1 Mei 2026.

img_title Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Kapal di Belawan Dibekuk Polisi, Korban Nelayan Alami Kerugian Rp17 Juta

“Pelaku yang kita amankan, diduga kuat melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam kondisi mati,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel , Iptu BD Sitorus, Minggu 3 Mei 2026.

Iptu BD Sitorus mengungkap kasus ini, diungkapkan berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian, ada seorang pria atau pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi itu.

img_title Tak Diberi Uang, Pria di Simalungun Curi Motor Kakak Kandung dan Berakhir di Sel Penjara Polsek Bandar Huluan

Lalu, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi penangkapan tangan dan mendapati tersangka tengah membawa barang bukti ilegal tersebut, jelas Iptu BD Sitorus. 

Dari tangan pelaku, Iptu BD Sitorus mengungkap pihak kepolisian menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

“Bahwa perbuatan pekaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam,” ungkap Iptu BD Sitorus. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama pelaku tak terduga. Sehubungan dengan hal tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai Saksi anak, dengan merujuk pada ketentuan perlindungan anak.

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Iptu BD Sitorus.

Lebih lanjut, Iptu BD Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyelidikan masih mendalami asal usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title