Kini Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Medan.
Sumber :
  • dok Pemprov Sumut

Medan, VIVA MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumut, kini semakin mudah, dengan resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

img_title Permintaan Ayam di Sumut Meningkat Gara-Gara MBG, KPPU Ingatkan Petingnya Keseimbangan Pasokan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, Jumat 1 Mei 2026. Ia mengatakan kebijakan ini, berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). 

"Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan," sebut Sutan Tolang Lubis.

img_title Tercatat 47 Kali Karhutla di Sumut, dengan Area Terbakar Capai 273,87 Hektar

Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis 30 Apri 2026. Hal ini, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. 

“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ucap Sutan Tolang Lubis. 

img_title Ini Agenda Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Sumatera Utara

Sutan Tolang Lubis mengungkapkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” jelas Sutan Tolang Lubis. 

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis.

Photo :
  • dok Pemprov Sumut

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.

“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan, Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

Halaman Selanjutnya
img_title