Diduga Melakukan Pemerasan, Seorang Pengusaha Melaporkan Oknum Penyidik Polres Batubara ke Propam Polda Sumut

Seorang pengusaha melaporkan oknum penyidik Polres Batubara ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanSeorang pengusaha melaporkan oknum penyidik ​​Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara berinisial Aipda HG ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut, atas dugaan pemerasan terhadap korban tersebut. 

img_title Sikat 17 Tersangka, Polres Batubara Bongkar 10 Kasus Curat dan Curanmor Selama Sebulan

Kuasa hukum korban, Daniel S Sihotang SH, menjelaskan bahwa pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan itu, membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

"Ada dua pengusaha yang diduga menjadi korban oknum penyidik ​​itu. Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian," sebut Daniel S Sihotang SH didampingi didampingi Marudut H Gultom SH MH, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat 24 April 2026.

img_title Perkuat Ekonomi Biru, Pemuda Lintas Organisasi Gelar Konservasi Pesisir di Batubara

Daniel mengatakan dengan laporan oknum penyidik ​​itu, agar memberikan keadilan bagi korban. Yang seharusnya, mendapatkan perlindungan hukum, karena berkontribusi dalam mendorong perbaikan ekonomi di Kabupaten Batubara. 

Diduga ada dua korban dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. "Begitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan," kata Daniel. 

img_title Diduga Peras Pemilik Toko Pakaian di Batubara, Aipda Halomoan Gultom Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Hingga Patsus

Daniel mengungkapkan bahwa setelah membuka usaha itu, oknum penyidik ​​Aipda HG melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha kecil tersebut.

“Alasan oknum polisi itu memanggil kedua klien kami itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (dumas) karena mendirikan usaha di area persawahan,” ucap pengacara tersebut.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa kliennya setelah surat menerima panggilan itu pun mendatangi (bertemu) oknum penyidik ​​di gedung Sat Reskrim Polres Batubara untuk memberikan klarifikasi.

“Saat bertemu penyidik ​​Aipda HG di ruang kerja klien saya itu menyampaikan klarifikasi bahwa tempat usahanya berada dilahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada polisi tersebut,” jelas Daniel.

Namun, Daniel menyebutkan oknum penyidik ​​itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumut bor serta lainnya.

"Nah, klien saya tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukkan suratnya kepada penyidik ​​tersebut. Akan tetapi penyidik ​​itu tetap memaksanya untuk mencari-cari kesalahan," sebutnya bahwa penyidik ​​juga membawa nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrimnya dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title