Saksi Ahli Ungkap Kasus PTPN Bukan Masuk Ranah Korupsi, Ini Alasannya

Sidang pengalihan aset PTPN di PN Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan –Sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menghadirkan fakta menarik. Dua Saksi ahli menyampaikan pandangan bahwa perubahan HGU menjadi HGB tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi .

img_title PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Sidang yang digelar Senin 20 April 2026 menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji.

Dalam keterangannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait kerugian negara dan keuntungan pribadi.

img_title Selama 2 Tahun, Lebih Rp 700 Juta Disalurkan Kebun Sosa PTPN IV Regional 2 untuk Warga Padang Lawas

"Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.

la menambahkan, suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai korupsi apabila tidak terdapat keuntungan pribadi yang diperoleh penipu.

img_title Dari Lapangan Kerja hingga Penguatan Usaha, Kebun Bah Jambi Perkuat Ekonomi Warga Simalungun

"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya penipuan, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia mendapat keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk membenarkan dirinya sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi," ujarnya.

Menurut Chairul, dalam perkara ini upaya para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen terdapat kepada negara, namun belum dapat direalisasikan karena belum adanya aturan teknis.

"Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang benar, yang jelas dan nyata," katanya.

la juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan bentuk kebijaksanaan.

“Dalam hal ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal memahami kewenangan,” tutur Chairul.

Chairul juga menekankan pentingnya unsur niat jahat dalam kasus korupsi. la menilai tidak ada niat jahat dalam kasus ini untuk merugikan negara.

Halaman Selanjutnya
img_title