Dorong Pembentukan Perda Larangan Penggunaan Vape, Gubernur Sumut: Ini Perlu Diatur
- dok Pemprov Sumut
Medan, VIVA Medan–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dalam jenis apa pun. Salah satunya, penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum.
Hal itu, diungkapkan oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution usai Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu 15 April 2026.
Bobby Nasution menegaskan pihak Pemprov Sumut mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum. Diharapkan dapat dibahas oleh DPRD Sumut menjadi Perda.
Selain itu, mantan Wali Kota Medan itu, menegaskan komitmennya memperkuat penanganan narkoba melalui rencana pembangunan pusat rehabilitasi terpadu di Kota Medan.
Bobby, wacana pembangunan pusat rehabilitasi narkoba sebenarnya sudah pernah muncul sebelumnya, termasuk opsi pemanfaatan fasilitas militer.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Namun, ia menekankan bahwa pendekatan yang diutamakan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan penyusunan skema rehabilitasi yang komprehensif.
"Fokus kita bukan proyek bangunan baru. Kalau ada gedung existing yang bisa dimanfaatkan, itu lebih baik. Yang paling penting adalah skema rehabilitasinya bagaimana pola pembinaan, pengembangan keterampilan, hingga proses pemulihan para pengguna,” kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengungkapkan, saat menjabat Wali Kota Medan, dirinya telah mengusulkan agar Medan menjadi pintu utama rehabilitasi narkoba di Sumut. Langkah ini dinilai strategis mengingat tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bobby Nasution juga menyoroti posisi geografis Sumut yang dekat dengan jalur internasional, sehingga rawan menjadi pintu masuk narkotika di wilayah Indonesia bagian barat.
"Karena kita dekat dari luar, penyebarannya sangat cepat. Ini harus diantisipasi sejak sekarang. Jangan tunggu sudah besar baru kita kelabakan," ujarnya.
Selain penguatan rehabilitasi, Bobby turut menyoroti maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di ruang publik. Ia menilai fenomena ini sudah mengkhawatirkan, terutama karena perangkat vape dan aksesorinya kini dijual secara terbuka, bahkan di area kasir pusat perbelanjaan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumut berencana mendorong regulasi tegas melalui Perda yang melarang penggunaan vape di tempat umum, termasuk perkantoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.