Sidang Aset PTPN, Saksi Ahli Agraria dan Ahli Korporasi Tegaskan Pelaksanaan Pemberian HGB ke NDP Tidak Melanggar Hukum

Sidang pengalihan aset PTPN di PN Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanPakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

img_title RKO Setara Rapat Direksi, Kepala Audit Internal PT INALUM: Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Hal itu, disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin 13 April 2026. Selain Nurhasan, saksi ahli lainnya adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Prof. Nindyo Pramono dan Dr. Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

img_title Dorong Pemanfaatan Aset dengan Baik, Rico Waas: Jangan Beli barang Baru Harus Saving Cost

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

img_title Tok! 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.

"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya.

la menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 28 Hayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. "Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.

Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak.

Halaman Selanjutnya
img_title