Oknum Guru di Medan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Hingga 2 Ribu Butir Ekstasi Disita Polisi
- dok Polda Sumut
Medan, VIVA Medan–Seorang guru swasta di Kota Medan, berinisial AS (39) menyambi sebagai bandar narkoba. Tidak tanggung-tanggung barang bukti diamankan berupa dua kilogram dan 2 ribu butir pil ekstasi.
AS diringkus oleh Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Oknum guru tersebut, ditangkap tidak jauh dari kediamannya kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat dini hari, 3 April 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat diterima pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap oknum guru itu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ucap Andy, Senin 13 April 2026.
Andy mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan penyaruhan sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku di lokasi penangkapan itu.
"Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi," jelas Andy.
Ilustrasi sabu.
- Istimewa/VIVA Medan
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
"Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi," ungkap Andy.
Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” kata Andy.