Polda Sumut Belum Temukan Dana Gereja Rp 28 Miliar yang Digelapkan Digunakan Eks Kepala Kas BNI untuk Biaya Umroh
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut belum menemukan aliran uang dari kasus penggelap dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar, digunakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah untuk biaya melaksanakan ibadah umroh.
"Enggak muncul (hasil penyelidikan). Umroh enggak muncul," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Senin 30 Maret 2026.
Dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar, beredar informasi digunakan tersangka untuk ibadah umroh. Namun, saat ini penyidik kepolisian membantahnya.
Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, CR (43) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Pasangan suami istri ini, diamankan saat mendarat darat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin 30 Maret 2026.
Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kualanamu Medan, dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860, sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diamankan, Uray mengatakan Andi Hakim Febriansyah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan informasi, Andi Hakim Febriansyah diketahui berpindah-pindah sambil liburan, dari Bali ke Australia hingga ke Malaysia dan dia kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.
“Dia (Andi Hakim Febriansyah) sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ucap Rahmat.
Eks Kepala Kas Unit BNI Aek Naba, AH saat ditangkap di Bandara Kualanamu.
- Ist/VIVA Medan
Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.
“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan Alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ucap Rahmat.
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2026, setelah kami lakukan gelar perkara,” sebut Rahmat.