Kasus Amsal Sitepu Dibahas di Komisi III DPR RI, Habiburokhman: Kita Rapat dengan Situasi Tidak Biasa

Amsal Christy Sitepu.
Sumber :
  • Instagram Amsal Sitepu.

Jakarta, VIVA Medan Kasus yang menimpa videografi , Amsal Christy Sitepu, terkait dugaan mark-up video profil desa di Kabupaten Karo menjadi sorotan publik, terutama di media sosial bagi Influencer yang menyampaikan dukungan hingga keprihatinan atas kasus tersebut. 

img_title Imigrasi Sumut Perkuat 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO dan TPPM

Kini, kasus tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP), di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

"Hari ini, kenapa kita rapat dengan situasi tidak biasa?. Karena, situasi urgent terkait kasus pak Amsal Sitepu ini. Kita mengikuti kasus dari media massa. Kami juga di japri kaum industri ekonomi kreatif tentang masalah pak Amsal Sitepu ini," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat tersebut. 

img_title Bank Sumut - Pemkab Taput Targetkan Penguatan Ekonomi Petani dan UMKM dari Modal Hingga Hilirisasi

Habiburokhman mengaku turut prihatin atas kasus yang dialami Amsal Sitepu. Sebab, Amsal Sitepu hanya bekerja sesuai dengan jasa sebagai ekonomi kreatif, yang tidak harga bakunya. Namun, maksudnya melakukan pengelembungan harga. 

“Intinya ia menjalani ekonomi kreatif, tapi harus berhadapan dengan hukum dan tuduh pengelembungan harga atas jasa kreatif. Karena ini, tidak ada harga bakunya,” sebut Habiburokhman.

img_title Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, direncanakan akan melakukan putusan atau sidang dengan agenda vonis kasus yang dialami Amsal Sitepu pada Rabu besok, 1 April 2026. 

"Kasusnya ini, sudah diujung (jelang agenda sidang vonis). Segera hari ini, karena beberapa hari lagi, sudah ada putusan pengadilan. Jadi nanti kita sampaikan kesimpulan rapat," sebut Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Photo :
  • dok VIVA.CO.ID

Sebelumnya Amsal Christy Sitepu, di PN Medan, Rabu 4 Maret 2026. Penyampaian pembelaan atau Pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, membacakan nota pembelaan pribadinya yang berjudul emosional: “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”.

Kalimat terakhir yang berarti “Biarkan aku pulang” dalam bahasa Karo tersebut menjadi puncak pembelaan Amsal yang merasa dirinya dikriminalisasi atas profesinya sebagai pekerja seni.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat, menampilkan sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink. Para lawan tampak duduk dengan rapi mengikuti penyiaran sebagai bentuk dukungan moral terhadap pengiklan.

Halaman Selanjutnya
img_title