Sepasang Kekasih Ditangkap Polsek Pulau Raja, Usai Membuang Bayinya yang Baru Berusia 7 Bulan

Orang tua bayi (tengah) saat diamankan Polsek Pulau Raja.
Sumber :
  • dok Polsek Pulau Raja

Asahan, VIVA MedanSepasang kekasih tegah membuang bayinya berusia 7 bulan Jalan Umum Lingkungan IV, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). 

img_title Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Tujuan Jawa Timur, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Menerima laporan penemuan bayi tersebut, Polsek Pulau Raja, Polres Asahan turun mengamankan bayi tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa dari orang tua tersebut. 

Kapolres Asahan, AKBP. Revi Nurvelani menjelaskan penemuan bayi itu, ditemukan pertama kali oleh seorang nenek berinsial S (62), pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 19.45 WIB.

img_title Polres Asahan Gagal Penyelundupan Sabu 5 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Tujuan Madura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

"Bayi tersebut kemudian diamankan Polsek Pulau Raja dan diserahkan kepada warga setempat untuk dirawat sementara," kata Revi, dalam keterangan persnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Revi mengungkap bayi selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Aek Kuasan. Dari hasil pemeriksaan, bayi berusia sekitar 7 bulan itu dinyatakan dalam kondisi sehat.

img_title Mantan Perawat Otaki Penculikan Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit di Medan, Polisi Ringkus 2 Pelaku

"Lalu, pihak kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas orang tua bayi tersebut," sebut Kapolres Asahan itu.

Revi menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir satu minggu, termasuk menelusuri informasi dari masyarakat dan jejak administrasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua orang tua bayi.

Alhasil, petugas kepolisian mengamankan sepasang kekasih masing-masing berinisial MA (20) dan DP (20), yang diamankan lokasi berbeda, Rabu pagi, 26 Maret 2026.

"Kita mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya bersama kekasihnya, seorang perempuan berinisial DP," jelas Revi.

Sepasang kekasih ini, mengaku sebagai orang tua kandung bayi perempuan tersebut, yang diketahui bernama Aisyah. Bayi tersebut lahir pada Agustus 2025 di Medan dan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

"Dari keterangan pelaku, tindakan meninggalkan bayi di jalan dilakukan karena rasa takut kepada orang tua masing-masing, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Dalam kondisi panik, keduanya sepakat meletakkan bayi tersebut di jalan dekat rumah pelaku pria, dengan harapan ditemukan warga," jelas Revi.

Saat ini, kedua pelaku beserta bayi telah diamankan di Polsek Pulau Raja. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title