Sidang Pengalihan Lahan PTPN, Para Saksi dari ATR/BPN Jelaskan Terkait Mekanisme Penyerahan Lahan Negara
- Ist/VIVA Medan
"Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BPN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan," kata Joko.
la juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian terkait proses perubahan hak dan kewajiban penyerahan lahan kepada negara.
Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
"Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa mekanismenya," kata Joko.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan dalam persidangan para saksi juga menjelaskan proses administrasi permohonan HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.
Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan para saksi, persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi. la juga menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tercantum dalam Surat Keputusan, tetapi pelaksanaannya tidak memiliki batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.
"Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN," ujar Firdaus.
Firdaus juga menambahkan bahwa permohonan HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo menggunakan skema pemberian hak. Dalam skema tersebut, tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara diberikan haknya kepada pemohon melalui proses administrasi pertanahan setelah dilakukan pelepasan hak oleh pihak sebelumnya.
Selain itu, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan merupakan syarat mutlak yang apabila belum dipenuhi akan menyebabkan permohonan HGB menjadi batal.