Sidang Pengalihan Lahan PTPN, Para Saksi dari ATR/BPN Jelaskan Terkait Mekanisme Penyerahan Lahan Negara

Sidang pengalihan aset PTPN di PN Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanSidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 6 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan keterangan terkait mekanisme administrasi pertanahan, termasuk kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara.

img_title Amankan Aset Pemprov Sumut, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar

Sebanyak enam saksi dari ATR/BPN dihadirkan dalam sidang itu, di antaranya Anugerah Satriowibowo, Galuh Aji Niracanti, dan Joko Satrianto Wibowo. Saksi Anugerah Satriowibowo menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah beberapa kali dilakukan melalui rapat antara pihak terkait.

"Ada rapat rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen," kata Anugerah di persidangan.

img_title Kelola Aset Mangkrak Jadi Produktif, Langkah Strategis PD AIJ Sumut Demi Dongkrak PAD

Menurut Anugerah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara rinci pelaksanaan kewajiban tersebut.

"Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN," ujarnya.

img_title Bertahun-tahun Terbengkalai, Petugas Gabungan Tertibkan Eks Bioskop Ria Binjai Aset Pemprov Sumut

Saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya.

"Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu bisa diterbitkan setelah perubahan HGB," kata Galuh.

la juga mengakui bahwa sejak awal pihak PTPN maupun PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berupaya mencari kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.

"Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan PTPN pro aktif bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu," kata Galuh.

Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui tahapan administrasi di kementerian.

Halaman Selanjutnya
img_title