Peras Anggota DPRD Gunungsitoli dengan Modus Ancam Demo Soal Dana Desa, 2 Pria Ditangkap Polisi

Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Gunungsitoli, VIVA MedanDiduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Dua orang pria ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nias. Dengan modus pelaku akan mendemo korban soal dana desa.

img_title Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Wagub Surya: Jaga Stamina dan Bawa Gelar Juara untuk Sumut

Kedua pelaku masing-masing berinisial APL dan BL. Mereka ditahan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2026. Pelapor sekaligus korban diketahui berinisial WZ, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitol.

“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias,” jelas Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, dalam keterangan persnya, Jumat 6 Maret 2026.

img_title Sukses Jadi Tuan Rumah IMT-GT Ke-32, Sumut Cetak Sejarah Baru Bentuk Forum Sumatera 10

SK Harefa menjelaskan kronologi kasus dugaan pemerasan itu, bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh beberapa orang dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o Tahun Anggaran 2020-2023.

"Saat itu, korban masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o," sebut SK Harefa. 

img_title Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Tujuan Jawa Timur, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

SK Harefa mengatakan dalam aksinya, para pelaku menekan korban dengan ancaman akan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Gunungsitoli dan menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.

"Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan hanya menyanggupi Rp5 juta. Dari jumlah itu, korban lebih dulu menyerahkan Rp3 juta, sementara Rp2 juta sisanya diminta dibayarkan kemudian," jelas SK Harefa. 

Beberapa hari kemudian para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi dasar dilakukan operasi tangkap tangan.

Lalu, pada Rabu, 4 Maret 2026, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah mendapat informasi para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut.

“Setelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” ujar Harefa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk diperiksa.

Halaman Selanjutnya
img_title