Ayah di Tapteng Murka Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Tiga KalinDicabuli di Rental PlayStation
- Dok Polres Tapteng
Sumut, VIVA Medan - Seorang ayah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) murka ketika mengetahui anak perempuannya yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial EP alias Erik (18). Aksi pencabulan tersebut telah berlangsung tiga kali dan dilakukan di tempat yang sama sebuah rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.
Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.