LPSK Terima 749 Permohonan Perlindungan dari Sumut Terkait Kasus Penganiayaan Hingga Kekerasan Seksual

Pj Sekda Sumut, Sulaiman Harahap saat menerima kunjungan LPSK.
Sumber :
  • dok Pemprov Sumut

Medan, VIVA MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong serta penguatan dalam sinergi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. 

img_title Sukses Jadi Tuan Rumah IMT-GT Ke-32, Sumut Cetak Sejarah Baru Bentuk Forum Sumatera 10

Hal itu, diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap saat menerima audiensi Tim LPSK di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis 5 Maret 2026.

Sinergi tersebut, Sulaiman Harahap berharap dapat memperkuat upaya perlindungan serta menghadirkan keadilan bagi saksi dan korban."Yang pasti, Pemprov Sumut mendukung peran LPSK lebih luas lagi. Menjalin kerja sama di seluruh OPD di Sumut," katanya.

img_title Groundbreaking Ditargetkan Desember 2026, Pemprov Sumut Dorong Percepatan PSEL Medan Raya

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang perlindungan korban dengan LPSK. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumut. Dalam nota kesepakatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut menjadi penanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa LPSK memiliki sejumlah program prioritas yang berfokus pada penguatan layanan perlindungan, pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi, serta penanganan kasus prioritas seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

img_title Menteri Ekonomi Malaysia Terpukau Potensi Sumut dan Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

Pada tahun 2025, program unggulan LPSK mencakup enam Program Prioritas Nasional, termasuk penyediaan dana bantuan bagi korban.

Sepanjang tahun 2025, LPSK menerima 748 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumut. Kasus yang diajukan antara lain terkait penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025 LPSK mulai mengoperasikan tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Penambahan tersebut melengkapi dua kantor perwakilan yang sebelumnya telah beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara, sehingga total kantor perwakilan LPSK kini menjadi lima.

"Pada tahun 2024, LPSK sudah MoU dengan Pemprov Sumut. LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemilihan yang layak," ucapnya.