Polres Palas Grebek Rumah yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Pria Paruh Baya Diringkus

Ilustrasi sabu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Padang Lawas, VIVA Medan–Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggrebek sebuah rumah dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, yang berada di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumatera Utara (Sumut).

img_title Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 Tersangka dan Belasan Cartridge Etomidate Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palas meringkus seorang pria paruh baya, berinsial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Ia merupakan pelaku pengedar narkoba tersebut. 

Pejabat Sementara (Pjs) Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan menjelaskan penggerebekan rumah itu, terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. 

img_title Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 680 'Pod Getar' Mengandung Narkoba Asal Malaysia, 2 Pria Aceh Diringkus

"Pengungkapan kasus narkoba ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas," kata Gandi, dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Maret 2026.

Dari penggerebekan rumah tersebut, petugas polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia.

img_title Kecoh Petugas Pakai CCTV di Pohon, Polrestabes Medan Gerebek dan Bakar Barak Narkoba di Deli Serdang

"Lalu, 1 buah handpone warna hitam merek oppo, 1 buah plastik asoi, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 250.000," jelas Gandi.

Gandi mengungkapkan bahwa sang pengedar narkoba, RMH ditemukan petugas kepolisian. Tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka. Ia pun, ditangkap tanpa perlawanan. 

Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut,"tutur Ginda.