Pasca Banjir di Tapteng, SMKN 1 Badiri Dibobol Maling dengan Kerugian Capai Rp 436 Juta
- dok Polres Tapteng
Tapanuli Tengah, VIVA Medan–Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap pembobolan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapteng. Pembobolan sekolah ini, pasca banjir terjadi pada Jumat 20 Februari 2026, lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menjelaskan kronologi pembobolan sekolah itu, bermula pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026. Kepala Sekolah SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak mendatangi sekolah tersebut.
"Kepala Sekolah, Kardi Simanjuntak mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik siswa, telah jebol dirusak paksa," kata Dian, dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Februari 2026.
Lalu, Kardi Simanjuntak membuat laporan resmi ke Polres Tapteng. Kemudian, petugas kepolisian turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
Alhasil, dalam olah TKP itu. Dian mengatakan barang-barang sekolah tersebut, yang hilang berupa 35 Unit Laptop & Chromebook, Handpone Asus dan Chromebook, 21 Unit Tablet Vava, 9 Unit Mesin Jahit Industri Typical, 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan, 6 Unit Infocus dan perangkat scanner lainnya.
"Total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah ini mencapai Rp436.015.000," jelas Dian.
Dian mengatakan dalam pencurian tersebut, pelaku melakukan pembobolan di ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana di sekolah tersebut.
Dian mengatakan berdasarkan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pihak melakukan identifikasi pelaku, berinisial HS (36). Ironisnya, HS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Penjara.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam, 27 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ucap Dian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, HS mengakui perbuatannya dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap barang hasil curian tersebut, yang sudah di jual oleh pelaku.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng. Lanjut, Dian mengatakan bahwa pihaknya saat ini, sedang mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada sindikat lain, yang menampung barang-barang curian bernilai tinggi tersebut.
"Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana.