Ini Alasan Pemkab Deli Serdang Segel 17 Lapak Jualan di Pasar Delimas

Pemkab Deli Serdang melakukan 17 lapak jualan di Pasar Delimas.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Deli Serdang, VIVA MedanSebanyak 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan pengosongan paksa oleh tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

img_title Empati untuk Korban Gempa Bumi NTT, Pemkab Deli Serdang Rayakan HUT ke-81 RI dengan Serdahana

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi, menjelaskan Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.

Hesron mengatakan penyegelan dan pengosongan lapak jualan tersebut, dilakukan pihak pada Senin 16 Februari 2026.Pengosongan paksa dan penyegelan tersebut, dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.

img_title Transaksi dari Balik Jendela Rumah, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Deli Serdang Diciduk Polrestabes Medan

"Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB," ucap Herson, Selasa 17 Februari 2026.

Herison mengungkapkan dasar lainnya, lanjut adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang No.041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.

img_title Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Bobby Nasution: Kalian Jadi Contoh Persatuan yang Sesungguhnya

Kemudian, Herison mengatakan bahwa pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deli Serdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL No.1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.

"Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan kerjasama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai," kata Herison dalam menjelaskan dasar secara detail terkait penyegelan tersebut. 

Herison menambahkan tindakan ini dilakukan dalam upaya menyelamatkan aset yang dimiliki Pemkab Deli Serdang. Lalu, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lapak jualan tersebut, kedepannya.