Dugaan Korupsi Dana KIP Di LLDikti Wilayah I, Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis Minta Kejatisu Usut Tuntaskan

Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanAnggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut.

img_title Kolaborasi dengan Kejati Perkuat, Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan WNA Hingga Penegakan Hukum Keimigrasian

Desakan tersebut disampaikan Darwis menanggapi laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejati Sumut, Sabtu 14 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegasnya.

img_title Kawal Laporan AKDA, Adian Napitupulu Sebut Sikap LLDIKTI Aneh Tak Mampu Selesaikan Polemik UDA Medan

Darwis berharap Kejatisu menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, profesionalisme dapat tercermin dari progres penanganan yang jelas, mulai dari tahap telaah hingga pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk pengumpulan data serta keterangan.

“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” ujarnya.

img_title Layangkan Surat ke DPRD Sumut, AKDA Desak RDP Segera Digelar Demi Penyelesaian Polemik di UDA Medan

Ia menilai, klarifikasi menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan pendidikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. Darwis juga menekankan pentingnya data penerima yang akurat, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut, menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk mengkaji klasifikasi laporan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah. Persyaratan tersebut meliputi status kampus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Halaman Selanjutnya
img_title