Firman Iman Daeli Dipecat DKPP Atas Kasus Perselingkuhan, Begini Respons KPU Sumut
- BS Putra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli atas kasus perselingkuhan. Sidang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Menyikapi putusan DKPP itu, Anggota KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan dari KPU RI. Karena, putusan terhadap pemecatan Firman Iman Daeli akan segera ditindaklanjuti.
"Kita tunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI. Karena, surat keputusan DKPP itu, akan diserahkan ke KPU RI," kata Robby Effendy saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Selasa 10 Februari 2026.
Robby Effendy yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, menjelaskan setelah menerima surat keputusan pemecatan terhadap anggota KPU Kabupaten Nias Barat, baru akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kasus ini, Robby Effendy mengingatkan seluruh jajaran KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga marwah lembaga, dengan menjaga perilaku dan bekerja lah, dengan sebaik-baiknya.
"Semua anggota KPU di Sumut, kita minta untuk menjaga perilaku, karena sudah disumpah untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya," ungkap Robby Effendy.
Diberitakan sebelumnya, perselingkuhan anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli resmi dipecat oleh DKPP RI. Putusan itu, dibacakan oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini, dibacakan,” sebut Ratna Dewi.
Sidang DKPP yang memutuskan pemecatan terhadap Anggota KPU Nias Barat Iman Firman Daeli.
- dok DKPP
Dalam putusan sidang DKPP, Ratna Dewi mengatakan bahwa Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026.
"Begitu juga, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri, sedang berada di dalam kamar perempuan (selingkuhannya) tersebut," sebut Ratna Dewi.
DKPP memutuskan bahwa Firman secara sah melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.