Kordinasi dengan Pihak Pemenang Gugatan, PDIP Medan Minta Pedagang Pasar Tetap Berjualan Hingga Usai Idul Fitri
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan –DPC PDI Perjuangan Kota Medan telah melakukan kordinasi dengan pihak pemenang gugatan Pasar Sambas. Sehingga pengosongan bangunan dari pedagang ditunda sementara. Seharusnya, jadwal pengosongan pada Rabu 4 Februari 2026.
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim SE. Ia mengatakan para pedagang Pasar Sambas, untuk sementara tetap bisa berjualan di Pasar Sambas hingga usai Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
"Langkah tersebut, dilakukan demi memberi waktu yang manusiawi bagi pedagang untuk bersiap sebelum relokasi," kata Hasyim kepada wartawan, di Pasar Sambas, Kota Medan.
Hasyim juga berdiskusi dengan dengan para pedagang. Intinya, ia mengungkapkan pedagang pada prinsipnya tidak menolak putusan hukum dan siap untuk pindah. Kemudian, PUD Pasar Kota Medan segera umumkan dimana ratusan pedagang Pasar Sambas akan direlokasi.
Hasyim yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumut itu, mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas harian di pasar.
“Pedagang itu siap pindah, tapi jangan diburu-buru. Mereka perlu waktu. Apalagi ini menjelang Imlek dan Idul Fitri, momentum penting bagi ekonomi pedagang kecil,” kata Hasyim didampingi Sekretaris Boydo HK Panjaitan dan Bendahara Ust. Fuad Akbar.
Sejumlah pengurus DPC juga hadir. Di antaranya, Felixianus Simbolon, Tumpal Napitupulu, Agus Setiawan, dan Hermanto Sagala. Hadir juga jajaran pengurus PAC Medan Kota dan Satgas Cakra Buana.
Menurut Hasyim yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini, usulan penundaan itu adalah aspirasi dari pedagang, dan kami kira itu wajar, dan PDI Perjuangan mencoba agar permohonan pedagang disetujui.
Hasyim menegaskan keberpihakannya kepada pedagang Pasar Sambas yang ia nilai sebagai pihak paling dirugikan dalam persoalan ini. Ia menolak jika pedagang diposisikan sebagai pelanggar, sementara mereka selama ini berjualan dengan mengikuti arahan pengelola pasar.
Selain mendorong adanya masa transisi hingga pasca-Idul Fitri, Hasyim juga meminta PUD Pasar Kota Medan untuk menghentikan penarikan retribusi kepada pedagang untuk sementara waktu.