Apes! Pria Lansia di Simalungun Motornya Dicuri Teman Sendiri Saat Tidur di Rumah Kosong
- dok Polres Simalungun
Simalungun, VIVA Medan-Seorang pria berinisial RS (31) ditangkap petugas kepolisian dari Polres Simalungun, usai nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, bernama Mulyadi Saragih (60).
Peristiwa pencurian itu, di rumah kosong, di Perum Manutur Indah Resident 2, di Jalan Sibatu Batu, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa subuh, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dimana, antara pelaku dan korban merupakan teman. MS sendiri merupakan warga di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Sedangkan, Mulyadi Saragih warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut, antara korban dan pelaku dari bepergian dan beristirahat di rumah kosong tersebut.
"Korban sedang beristirahat bersama tersangka di rumah kosong tersebut. Namun, saat Mulyadi Saragih terbangun pada pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO miliknya sudah raib," kata Herison, Selasa 3 Februari 2026.
Herison mengatakan korban mengetahui sepeda motornya, dibawa kabur pelaku. Mulyadi Saragih membuat laporan Polres Simalungun dan dilakukan penyelidikan atas pencurian sepeda motor.
"Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Total kerugian yang dialami mencapai Rp19 juta," sebut Herison.
Pelarian pelaku RS terhenti usai diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, dari tempat persembunyiannya di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI, Kota Pematang Siantar, Sabtu petang, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Begitu sampai di TKP, kami langsung melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ucap Herison.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya."Tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian," kata Herison.