Cegah Penumpukan Pasien di RS, Pemprov Sumut akan Terapkan Layanan Kesehatan Sesuai Wilayah Domisili
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2026 ini, menerapkan pendekatan akses layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai wilayah domisili. Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, dalam keterangan persnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Kebijakan ini, Hamid mengungkapkan sebagai bentuk pengembangkan layanan kesehatan regional untuk mengantisipasi lonjakan pasien di sejumlah rumah sakit melalui Program Berobat Gratis (Probis).
“Sejak Probis diberlakukan tahun lalu, kami cermati memang terjadi lonjakan pasien di beberapa rumah sakit seperti Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Adam Malik, Rumah Sakit Royal Prima, juga Rumah Sakit Murni Teguh. Rata-rata keterisian tempat tidurnya sudah melebihi dari 80%,” ucap Hamid.
Hamid menjelaskan, Dinas Kesehatan Sumut di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut akan mengembangkan layanan kesehatan regional, seperti regional pantai timur, layanan kesehatan regional dataran tinggi, kawasan pariwisata, serta penguatan layanan kesehatan di Kota Medan.
“Skema layanan ini kami kembangkan agar tidak terjadi penumpukan pasien di beberapa rumah sakit saja,” kata Hamid.
Selain itu, Pemprov Sumut juga akan mengembangkan model fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yakni puskesmas dan klinik, agar memiliki nilai tambah sehingga akses layanan tidak terpusat di rumah sakit.
“Kami juga akan membuat model untuk memaksimalkan layanan di FKTP, terutama untuk layanan-layanan dasar dapat dilayani di sini, tidak perlu ke rumah sakit,” terang Hamid.
Hamid juga mengimbau agar rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap mematuhi Standar Operasional Pelayanan (SOP), terutama terkait sarana prasarana, sumber daya manusia, serta standar pendukung lainnya.
Saat ini, terdapat 172 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari hasil pengawasan Dinas Kesehatan Sumut, pada tahun 2025 terdapat lima rumah sakit swasta yang diberikan peringatan pertama.
“Kami akan tetap menegakkan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi standar layanan, sanksi tentu saja kita sesuaikan dengan ketentuan standar pelayanan,” kata Hamid.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Pengembangan SDM Rumah Sakit Haji Medan, Ridesman Nasution, mengakui dampak pemberlakuan UHC terhadap peningkatan jumlah pasien di RS Haji Medan. Pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 431 pasien dari 20 kabupaten/kota di Sumut mengakses layanan Probis.