3 Pelaku Penjarahan Saat Bencana di Tapteng Dibekuk

Tiga terduga pelaku penjarahan pusat perbelanjaan saat bencana di Tapteng.
Sumber :
  • Dok Polres Tapteng

Sumut, VIVA Medan - Kasus penjarahan toko di Tapanuli Tengah saat bencana banjir dan longsor yang melanda pada November 2025 lalu diungkap polisi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapteng menangkap tiga orang pelaku yang mencuri barang elektronik.

img_title Sigap Tangani Banjir di Medan, Rico Waas Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu. Pengungkapan ini berawal Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda pada Sabtu 24 Januari 2026 malam.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan Bina Swalayan bersama rekannya yang berinisial AFS. “Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Iptu Dian dalam keterangan tertulisnya Senin 26 Januari 2026.

img_title Usung Mitigasi Banjir dan Ketahanan Pangan, Tim PPK Ormawa UMSU Wakili Sumut di Abdidaya 2026

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Tim Opsnal pun mengamankan seorang pria berinisial MN (38) warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam kasus ini, ia diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan bina swalayan saat bencana November tahun 2025.

img_title Sidang Dugaan Pencurian Uang di ATM, Kuasa Hukum BPT : Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Pencurian

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.