Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 7 Burung Eksotis di Deli Serdang, Rencana akan Dijual ke Thailand

Gakkum Kehutanan Amankan Burung Kakatua yang akan Diseludupkan ke Thailand.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Deli Serdang, VIVA Medan – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumut menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi berupa 7 ekor burung eksotis, yang rencananya akan dijual di Thailand

img_title Polisi Ungkap Penyebab Bianglala Macet di Pasar Malam Deli Serdang: Diduga Korsleting dan Over Kapasitas!

Ketujuh ekor burung eksotis, terdiri dari tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Kakatua Raja, satu ekor burung Kakatua Molucan, dan dua ekor burung Kasturi Raja. Seluruh burung dilindungi tersebut, disimpan dalam empat buah sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan jaringan perdagangan satwa liar internasional. Berawal dari informasi masyarakat di sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan banyak kandang burung. 

img_title Buntut 30 Pengunjung Terjebak di Bianglala, Polisi Tutup Sementara Pasar Malam di Deli Serdang dan Ternyata Tak Berizin

Lalu tim gabungan menuju rumah yang dimaksud di Kabupaten Deli Serdang dan berhasil menemukan barang bukti satwa liar dilindungi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MF (26) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi," ungkap Hari Novianto dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi Rabu, 21 Januari 2026.

img_title Detik-Detik Mencekam Evakuasi 30 Pengunjung Terjebak di Ketinggian Bianglala Pasar Malam Deli Serdang

Hari Novianto mengungkapkan setelah itu, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, untuk proses pemeriksaan selanjutnya. 

"Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi undang-undang serta menetapkan seorang pria berinisial MF sebagai tersangka," jelas Hari Novianto. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang berlaku," tutur Hari Novianto.