Izin Perusahaannya Dicabut Presiden Prabowo Subianto, Begini Respons Manajemen Toba Pulp Lestari
- Tangkap Layar
Medan, VIVA Medan – Pemerintah RI resmi mencabut izin dari 28 perusahaan di 3 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Dari puluhan perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Manager Corporate Communication (Corpcom) di PT Toba Pulp Lestari (TPL), Salomo Sitohang memberikan tanggapan terkait dengan pencabutan izin usaha perusahaan mereka.
Salomo menyebutkan hingga saat ini, pihaknya belum menerima secara resmi dan administratif terkait pencabutan izin perusahaan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah, yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," ucap Salomo, dalam keterangan persnya, Rabu 21 Januari 2026.
Salomo mengungkapkan pasca pengumuman pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Pusat, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi.
"Penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud," tutur Salomo.
Salomo menyampaikan Perseroan kegiatan industri pengolahan pulp, perusahaan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut, benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," jelas Salomo.
Salomo mewakili manajemen PT TPL, menegaskan komitmen mematuhi untuk seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional, sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Disinggung soal operasional TPL pasca pengumuman pencabutan izin. Salomo mengatakan kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri Perseroan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah.
"Pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi berdampak. Perseroan belum dapat menyimpulkan hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku," kata Salomo.