Ingatkan OPD Soal Target 2026, Wagub Sumut: Jangan 'Suka Hati' dan Tidak Masuk Akal

Wagub Sumut, Surya.
Sumber :
  • dok Pemprov Sumut

Medan, VIVA Medan – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, diingatkan soal penetapan dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang. 

img_title Angkutan Barang KAI Sumut Tumbuh Positif 16 Persen, Tembus 550 Ribu Ton hingga Agustus 2026

Pesan tersebut, disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin 19 Januari 2026.

Surya mengatakan bahwa pengelolaan retribusi dan pajak adalah cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Ia mengungkapkan capaian PAD harus bukan sekadar angka di atas kertas.

img_title Permintaan Ayam di Sumut Meningkat Gara-Gara MBG, KPPU Ingatkan Petingnya Keseimbangan Pasokan

"Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan 'suka hati'. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal," ungkap Surya.

Dicontohkannya, potensi retribusi dari kantin sekolah. Menurut hitungannya, dengan 746 sekolah, jika diambil tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Begitu juga dengan optimalisasi aset seperti aula dan penginapan di daerah wisata, seperti Parapat, yang potensinya mencapai belasan miliar rupiah, jika dikelola dengan serius.

img_title Tercatat 47 Kali Karhutla di Sumut, dengan Area Terbakar Capai 273,87 Hektar

"Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat," pungkas Surya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Tidak ada hal yang benar-benar baru, ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat," ujar Sulaiman.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor melaporkan adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53% atau meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title