Soroti Posisi Yasyir Ridho dan Rolel Malah di Golkar Sumut, 2 Kader yang Tak Patuh Keputusan DPP Saat Pilkada 2024
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan - Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 2020-2025, Hendri Adi, menilai terdapat anomali serius dalam proses konsolidasi dan revitalisasi kepengurusan Partai Golkar pasca dicopotnya H. Musa Rajekshah dari Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dan disiplin organisasi partai. Hendri menyoroti sikap Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga merupakan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang dinilai memberikan legitimasi struktural kepada kader-kader yang terbukti tidak patuh terhadap keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Secara fakta politik, Yasyir Ridho tetap mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Serentak tahun 2024, sementara Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Rico–Zaki yang kemudian memenangkan Pilkada Kota Medan 2024. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan DPP. Kini masuk dalam kepengurusan,” kata Hendri, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin problematik ketika Yasir Ridho justru ditetapkan sebagai Ketua Harian dan Rolel Harahap sebagai Sekretaris DPD Golkar Sumut dalam struktur kepengurusan pasca revitalisasi. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor SKEP-138/DPP/GOLKAR/XII/2025.
Padahal, lanjut Hendri, Rolel Harahap juga memiliki rekam jejak pelanggaran serupa, yakni maju sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Tanjung Balai tahun 2024 dengan dukungan partai lain, sementara Partai Golkar secara resmi mengusung Ketua DPD Golkar Tanjung Balai Mahyaruddin Salim yang akhirnya memenangkan kontestasi tersebut.
“Yasir Ridho dan Rolel Harahap secara nyata melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, khususnya Bab II Pasal 2 Ayat 3 Butir b, yaitu melanggar keputusan dan kebijakan Partai Golkar. Mereka maju sebagai calon wakil kepala daerah tanpa rekomendasi DPP dan tidak mengindahkan perintah partai,” tegasnya.
Menurut Hendri, pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi tersebut pelanggaran normatif yang serius. Karena itu, penempatan figur-figur yang terbukti melanggar aturan ke dalam jabatan strategis dinilai mencederai prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) yang diterapkan dan menjadi acuan bagi setiap pengurus dan kader di Partai Golkar, loyalitas struktural, dan konsistensi konstitusi partai.