Sepanjang 2025, Ada 61 Personel di Polda Sumut Dipecat
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Sepanjang tahun 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan terhadap 61 personel, yang melakukan pelanggaran berat.
Hal itu, diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers 'Rilis Akhir Tahun 2025', di Mako Polda Sumut, Selasa sore, 30 Desember 2025.
"Dimana di tahun 2025 ini, Polda Sumut melakukan penegakan hukum, terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran, melakukan pemecetan atau PDTH," kata Whisnu.
Lalu, ada 236 anggota polisi di Polda Sumut, yang menjalankan Garis Peraturan Disiplin Polri (Garplin) dan kode etik sebanyak 364 personel. Total keseluruhan anggota di Polda Sumut diproses berjumlah 661 personel.
"Seluruhnya meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2024, lalu. Ini masukan dan ketegasan pak Irwasda dan pak Kabid Propam, semua anggota melakukan pelanggaran ditindak tegas," kata Whisnu.
Whisnu mengungkapkan bahwa pimpinan Polri tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini, menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri tidak melakukan tindakan pelanggaran.