Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya Hingga Tewas, Motifnya Korban Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaku
- dok Polres Nias
Nias Utara, VIVA Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menangkap seorang pria WHM (27) membacok tetangganya, berinisial YH (23) hingga tewas, di sebuah perkebunan kelapa, di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias, AKBP Agung menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 8 Desember 2025. Dimana, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selain tetangga, WHM dan YH merupakan rekan kerja sesama petani.
"Tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa, yang sejak awal telah direncanakan," kata Agung, dalam keterangan persnya, Kamis 25 Desember 2025.
Agung mengungkapkan tiba di lokasi kejadian, pelaku sempat mempertanyakan kepada korban hubungan dengan istrinya, yang diduga selingkuh. Keduanya, terlibat cekcok mulut berujung maut itu.
"Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang, secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis," jelas Agung.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Kapolres Nias mengatakan tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban, menggunakan tiga lapis karung.
"Kemudian, pelaku membuangnya ke dalam lubang batu jasad korban, yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian," ungkap Agung.
Lalu jasad korban ditemukan warga sekitar pada Kamis 11 Desember 2025. Petugas kepolisian turun melakukan identifikasi jasad, olah TKP dan mengevakuasi ke rumah sakit terdekat, untuk dilakukan otopsi.
Lanjut, Agung mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan langsung menangkap WHM sebagai pelakunya, pada Senin 22 Desember 2025. Pelaku dibawa ke Mako Polres Nias untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Dimana tersangka, mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka," kata Kapolres Nias.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Agung.