Penetapan Besaran UMP Sumut 2026, Begini Kata Kadisnaker Yuliani Siregar
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut sudah menerima formula untuk menetapkan dan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026. Paling lama, ditetapkan atau diumumkan pada 24 Desember 2025.
“Iya formula sudah kami terima,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Yuliani Siregar, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Rabu sore, Rabu sore, 17 Desember 2025.
Yuliani mengungkapkan untuk penetapan UMP Sumut 2026, pihak Disnaker Sumut akan segera membahas dengan Dewan Pengupahan Sumut. Lalu, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan segera ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sumut.
“Kita sedang mencari formula untuk UMP Sumut 2026, berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat,” sebut Yuliani.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
- dok Pemkab Deli Serdang
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Diharapkan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan ramah lingkungan di Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Lom Lom.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Prof Yassierli ST MT PhD tekanan, kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data.
Upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong terciptanya lapangan kerja.
“Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha,” ucap Menaker.