Ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Gratis Jelang Arus Mudik Nataru, Mulai 16 Desember 2025
- Dok Hamawas
Medan, VIVA Medan – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas Kuala Tanjung - Tebing Tinggi-Parapat (KUTEPAT) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan-Pematang Siantar segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer.
Segmen fungsional Sinaksak - Simpang Panei dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 07.00 - 17.00 WIB. Pembukaan ruas tol ini, guna mendukung mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2025/2026.
“Kami menegaskan meskipun ruas tol Sinaksak-Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026,” ungkap Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, Jumat 12 Desember 2025.
Dindin menjelaskan bahwa persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan sarana dan prasarana penunjang operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan.
Kemudian, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak-Simpang Panei.
“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ungkap Dindin.
Ruas tol Sinaksak-Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar dan diharapkan mampu menjadi game changer dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumatera Utara.
“Selama masa fungsional, ruas Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan atau Rp 0 (gratis). Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap mengenakan tarif _yang ada_ sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku,” jelas Dindin.
Berdasarkan Surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut. Ruas situasi fungsional melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka 2 arah dengan memperhatikan dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak-Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.