Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan –Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana atas kasus korupsi menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar. Sidang tersebut, berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 19 November 2025.
Dari pantauan wartawan, Topan Ginting menggunakan kemeja putih, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikawal ketat oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian. Topan Ginting memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB.
Selain Topan Ginting, ikut di sidangkan dalam waktu bersama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Sebelum sidang dibuka, terlihat Topan Ginting dihampiri oleh keluarganya dan saling berpelukan dan menangis di dalam ruang sidang di Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan itu.
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting ssat jalani sidang di PN Medan.
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Para terdakwa tersebut, menjalani persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison, yang merupakan Ketua PN Medan dan beranggotakan Asad Lubis serta Rurita Ningrum.
Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
"Dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli," sebut JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan.
Lanjut, Eko menjelaskan uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.
"Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar," katanya.