Dipecat dari Anggota Polri Atas Kasus Jual Sabu 1 Kilogram, Aipda ES Nyatakan Banding
- BS Putra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berinsial Aipda ES menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Aipda ES dipecat sebagai anggota Polri karena diduga menjual narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Kasus ini, tengah ditangani Bidang Propam Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
"Dia (Aipda ES) nyatakan banding putusan PTDH itu," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Selasa 4 November 2025.
Siti mengatakan keputusan PTDH itu, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumut terhadap Aipda ES, pada Selasa 28 Oktober 2025.
"Iya benar (Aipda ES PTDH), hari Selasa kemarin putusan sidang PTDHnya," jelas Siti Rohani Tampubolon.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha juga mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda ES atas dugaan keterlibatan dirinya sebagai pengedar narkoba itu.
"Terkait anggota yang terlibat insial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," jelas Julihan.
Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
"Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.
Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.