Pria di Simalungun Tersambar Kereta Api Saat Main Handphone, KAI Sumut: Sangat Berbahaya dan Fatal

Handphone korban tersambar kereta api di Kabupaten Simalungun.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan  –  Seorang pria bernama Sherwin Rajagukguk (30) tersambar kereta api saat asyik bermain ponsel menggunakan headset di pinggir rel. Tepatnya, di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun , Selasa sore, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

img_title Dilarang Istri Tapi Nekat Lompat, Lansia Asal Simalungun Tenggelam dan Ditemukan Tewas di Perairan Danau Toba

Manajer Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin menanggapi peristiwa tersebut. Ia menyampaikan dan prihatin atas kejadian itu, yang dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan dan fatal.

"KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Kami menekankan agar masyarakat tidak melintas lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," ungkap As'ad, Rabu 29 Oktober 2025.

img_title Hubungkan Desa ke Kota, Stasiun Bajalinggei Dorong Perekonomian Lokal di Kabupaten Sergai

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, memindahkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelas As'ad. 

img_title Kisah Petugas PPJ KAI Sumut Berjalan Kaki, Susuri Rel Demi Memastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Simalungun , AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal korban yang merupakan warga Jalan Tuan Gunung Purba Lingkungan IX, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun berada di jalur kiri rel kereta api tersebut. 

Lalu, melintasi kereta api KAU 103 Siantar Ekspres realisasi Pematangsiantar menuju Kota Medan. Ditambah lagi saat kejadian, Sherwin sedang bermain handphone menggunakan headset. 

"Korban sedang berada jalur rel sambil menggunakan Handphone dengan headset. Mengingat korban mengalami gangguan pendengaran, korban tidak sempat mendengar datangnya suara kereta api sehingga tersenggol," kaya Verry dalam keterangan tertulisnya. 

Akibat kecelakaan terendah, Verry mengungkapkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Polsek Serbelawan menerima laporan tersebut, dibantu warga sekitar langsung mengevakuasi Sherwin ke Rumah Sakit terdekat. 

Halaman Selanjutnya
img_title