Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 6 Orang Diamankan
- dok Polres Sergai
Serdang Bedagai, VIVA Medan –Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai). Sebanyak enam orang ikut diamankan.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal tersebut, berdasarkan informasi masyarakat. Lalu, ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD, yang membawa 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sebagai sopir.
"Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa 4 orang perempuan di antara mereka merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkap Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Oktober 2025.
Keempat calon PMI ilegal diamankan petugas kepolisian, yakni Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang.
Kemudian, Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Sedangkan petugas kepolisian, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni,
Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
"Dua orang perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka, bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan," kata Rudy.
Dalam modus operandinya, Rudy mengungkapkan para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.
Rudy menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” kata Kompol Rudy.