Diduga Jual Sabu 1 Kilogram, ES Anggota Polda Sumut Terancam Dipecat

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha.
Sumber :
  • B.S.Putra/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan – Oknum personel Polda Sumut, berinsial ES diduga kuat mengedarkan atau menjual narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

img_title Keren! Personel SPN Polda Sumut Bripda Jamal Sabet Juara 1 Taekwondo Piala Pangdam I Bukit Barisan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Rabu 22 Oktober 2025. Ia mengatakan ES terancam PTDH dengan bukti dan fakta ditemukan atas dugaan menjual sabu.

"Terkait anggota yang terlibat insial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," jelas Julihan. 

img_title Konsolidasi Kepengurusan 2024-2029, FSP KEP SPSI Sumut Perkuat Perlindungan Pekerja

Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

"Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan. 

img_title Gubernur Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumut

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Photo :
  • BSPutra/VIVA Medan

Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. 

"Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.

ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. 

"ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.

Halaman Selanjutnya
img_title