Program Berobat Gratis Sumut, Kadinkes Sumut: RS Wajibkan Siapkan 30% Kamar Kelas Tiga, Tidak Alasan Menolak Pasien

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

Medan, VIVA Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengimbau seluruh rumah sakit di Sumut, untuk menyiapkan 30 persen kamar kelas tiga. Dengan tujuan, tidak ada lagi alasan rumah sakit menolak pasien untuk berobat serta mendapatkan pelayanan medis dan rawat inap. 

img_title Permintaan Ayam di Sumut Meningkat Gara-Gara MBG, KPPU Ingatkan Petingnya Keseimbangan Pasokan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy. Ia menjelaskan imbauan tersebut, agar rumah sakit di Sumut untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Hal itu, menurut Faisal sejalan dengan kesepakatan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, terkait penanganan kamar yang selalu penuh, terutama bagi pelayanan kamar kelas tiga.

img_title Tercatat 47 Kali Karhutla di Sumut, dengan Area Terbakar Capai 273,87 Hektar

“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30% kamar kelas tiga. Jadi seharusnya tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar sudah penuh, bisa dinaikkan kelasnya, sesuai kesepakatan dengan BPJS,” ucap Faisal, Selasa 21 Oktober 2025.

Faisal mengatakan sejak diluncurkan oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution beberapa waktu lalu, program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas berjalan dengan baik. Terutama Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, yang kini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh Sumut.

img_title Ini Agenda Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Sumatera Utara

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, bahwa pada awal peluncuran terjadi lonjakan masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Namun, situasi itu dapat diatasi dengan baik oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Alhamdulillah, sejak dicanangkan oleh Bapak Gubernur Sumut, Probis di Sumut berjalan dengan baik. Walaupun pada minggu pertama memang terjadi lonjakan pasien seperti yang diprediksi Pak Gubernur, tetapi berkat pendampingan kita bersama BPJS, serta edukasi yang terus-menerus kepada seluruh rumah sakit di Sumut, kini layanan sudah berjalan normal,” jelas Faisal.

Untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan, telah ditugaskan penanggung jawab di setiap rumah sakit, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, proses administrasi diberi kelonggaran selama tiga kali 24 jam.

Tak hanya itu, Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan juga telah membentuk tim pengendali mutu yang akan turun langsung jika ada pengaduan dari masyarakat.

“Ketika muncul masalah, tim langsung turun ke lapangan. Misalnya saat ada perselisihan antara pasien dan tenaga kesehatan, tim akan memediasi dan memberi rekomendasi perbaikan. Bila perbaikan tidak dilakukan dalam waktu yang diberikan, kita sarankan pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS,” ucap Faisal.

Halaman Selanjutnya
img_title