Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I, Eks Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan
- dok Kejati Sumut
Medan, VIVA Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan atau penjualan atau pngalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land Seluas 8.077 Hektar.
Kedua tersangka ditahan itu, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.
"Penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti. Sehingga, terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa 14 Oktober 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry.
- BSPutra/VIVA Medan
Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.
"Memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka, selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkap Jefry.
Jefry menjelaskan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).
"Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB, karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut," jelas Jefry.
Atas kasus dugaan korupsi jual beli aset negara ini. Jefry mengatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.
Kedua tersangka itu, dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.