Seorang Pria di Kota Tanjungbalai Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
- Chat GPT
Tanjungbalai, VIVA Medan –Seorang pria di Kota Tanjungbalai, berinisial RR (29) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan itu, di rumahnya, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Senin pagi, 6 Oktober 2025.
Kepala Lingkungan II Kelurahan Pahang, Aziz menjelaskan dirinya menyaksikan penangkapan tersebut, dilakukan pengeledahan di rumah RR, sekitar pukul 08.30 WIB.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dan penggeledahan rumah RR, dilakukan Densus 88 Antiteror dengan cepat.“Iya, sekitar setengah jam 9 pagi lah," ungkap Aziz kepada wartawan.
Aziz mengatakan penangkapan tersebut, saat RR di dalam rumah, bersama istri dan anaknya. Pria tersebut, mengontrak rumah sekitar 2 tahun belakangan ini. Namun, identitas atau KTP tercatat warga Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai, Iptu M. Ruslan. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail terkait hasil operasi.
“Kegiatan Densus 88 ada di jalan tersebut. Sejauh ini data belum ada kami dapat, sebab ditangani langsung oleh pihak Densus 88,” tutur Ruslan.