Skenario Pengaturan Tender Wisata Terbongkar, Kadis Pariwisata Nias Utara Jadi Tersangka

Kejari Gunungsitoli tahan Kadisbudpar Kabupaten Nias Utara, FZ.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

VIVA Medan –Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan grand design dan detail engineering design (DED) kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022. Atas hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Nias Utara, berinisial FZ.

img_title Pemprov Sumut Dorong Penguatan Kolaborasi Antarprovinsi se-Sumatera untuk Percepat Pertumbuhan Kawasan

Selain ditetapkan sebagai tersangka, 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli juga menahan FZ. Sedangkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp919,35 juta.

img_title Banjir Besar di Sumut November 2025, Prof Jatna : Dipicu Anomali Cuaca

Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang mengungkapkan FZ sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik ​​bidang tindak pidana khusus menemukan dua alat bukti yang sah.

“Dalam penyelidikan, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara FZ sebagai pengguna anggaran dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menentukan pemenang tender, yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana,” kata Parada, Rabu, 24 September 2025. 

img_title Kepala Biro Perekonomian Sumut Poppy Hutagalung Dicopot, Alasannya: Lihat Saja di IG Pak Gubernur

Adapun proyek yang menjadi objek perhatian adalah perencanaan grand design dan DED kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Pantai Mega Hogo Gara (Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu), Hutan Mangrove (Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo), serta Pantai Sawakete/Turedawola (Desa Afulu, Kecamatan Afulu).

Penetapan FZ sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 dan disertai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, FZ lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

“FZ akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 23 September sampai 12 Oktober 2025,” ucap Parada.

Kasus ini, bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik ​​Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan ISZ selaku PPK, serta JS dan GS selaku pihak penyedia sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.