Usai Menjual Bayinya, Ternyata Sang Ibu Berencana Pergi ke Malaysia Jadi TKW

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol. M Ikang Ade Putra.
Sumber :
  • B.S.Putra/VIVA Medan

VIVA Medan –Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, membeberkan BDS alias TBD selaku ibu kandung bayi yang dijual tersebut, berencana akan pergi ke Malaysia jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

img_title Ini Agenda Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Sumatera Utara

Hal itu, diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol. M Ikang Ade Putra. Ia mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan terhadap BDS. Dia mengaku sudah mendapatkan penawaran jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. 

"Bahwa diketahui, ternyata orang tua si bayi tersebut. Setelah menjual berencana keluar negeri, sudah ada tawaran untuk ke Malaysia," kata M Ikang Ade Putra kepada wartawan, Rabu 24 September 2025.

img_title Kembangkan Musik Islam, PW ISMI Sumut Anugerahkan Prof (HC) Ahmad Baqi sebagai Maestro Komposer Melayu

Sedangkan, untuk bayi malang tersebut. M Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) untuk merawat bayi itu.

"Perkembangan selanjutnya, kami sudah berkordinasi instansi terkait, baik itu Dinsos, Kementerian Sosial terkait dengan bayi tersebut, sudah diterima dan dirawat," jelas M Ikang Ade Putra.

img_title Gandeng UMSU, UniMAP Perkuat Kolaborasi Global Lewat Riset Lintas Disiplin

M Ikang Ade Putra menjelaskan pihaknya, masih mendalami kasus perdagangan bayi ini."Kami akan melakukan pengembangan, bila ada ditemukan atau diduga orang-orang terkait perkara tersebut, kami melakukan penyidikan tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi di sebuah kos, di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan , Rabu 17 September 2025.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 8 orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ibu kandung bayi, BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, JES dan MM alias BL.

Berdasarkan kronologi kejadiannya, BDS melahirkan bayi jenis laki-laki dan baru berusia tiga hari. Lalu menghubungi SSR untuk mencari pembeli bayi tersebut. Selanjutnya, SSR menghubungi AD dan SS - perantara yang menawarkan bayi ke MS sebagai bidan.

Kemudian, MS akan menjual bayi tersebut kepada PT dan JES dan akan menjual MM alias BL calon pembeli terakhir dan akan menjual kembali bayi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title