Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Rahmadi Sebut JPU Hilang Nurani dan Tak Melihat Fakta Persidangan

Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

VIVA Medan –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap Rahmadi (34), terdakwa kasus narkoba dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Selasa 23 September 2025.

img_title Optimalkan Program UCJ, Disnaker Sumut Dorong Keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota Hingga Perusahaan

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Rahmadi dengan pidana hukuman 9 tahun kurungan penjara," kata JPU dalam sidang tersebut. 

Usai mendengari amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

img_title Melalui Forum IMT-GT, Kemenko Perekonomian Dorong Komoditas Unggulan Sumut Perkuat Ketahanan Rantai Pasokan

Menyikapi tuntutan JPU itu, Thomas Tarigan selaku Kuasa hukum, Rahmadi menuding JPU kehilangan nurani lantaran mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.

Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

img_title Kinerja Positif KAI Bandara, Tercatat KA Srilelawangsa Layani 2,83 Juta Penumpang Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

"Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," ucap Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, kecurigaan kian tebal lantaran muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti. 

Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.

Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto menegaskan barang itu ada di bawah kursi pengemudi. 

Perbedaan yang mencolok ini sempat mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?," tanya hakim anggota.

Perbedaan versi ini tak pernah diklarifikasi secara tuntas di persidangan. Belakangan dalam surat tuntuannya, Jaksa menyebut para personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut itu sepakat menemukan 10 gram sabu-sabu itu dengan narasi yang membingungkan, yakni dari bawah kursi supir penumpang. 

"Sejatinya, mencari kebenaran materil itu harus ditempuh dengan pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien kami bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tapi sama sekali tak dilakukan," ujar Thomas.

Masalah tak berhenti di situ. Telepon seluler Rahmadi disita polisi tanpa pernah ditindaklanjuti dengan laporan digital forensik. 

Halaman Selanjutnya
img_title