Demi Keadilan, Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi

Sidang kasus narkoba, terfakwa Rahmadi di PN Tanjungbalai.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

VIVA Medan –Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. 

img_title Suarakan Isu Pariwisata Hingga Lingkungan, 8 Delegasi Sumut Siap Bersaing di Ajang Puteri Anak & Remaja Indonesia 2026

Tim kuasa hukum terdakwa, menilai proses hukum sarat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi. Desakan itu, disampaikan usai sidang lanjutan, Senin 16 September 2025, yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai. 

Kacak sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan."Saksi mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan setelah menolak menjadi saksi memberatkan Rahmadi," ucap kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan.

img_title Keren! Jadi Wakil Sumut, Mahasiswa UMSU Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Abdidaya Ormawa 2026

Menurut Umar, Kacak bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang beredar di WhatsApp dan menampilkan dugaan kekerasan oleh polisi. Namun justru Kacak yang dijerat UU ITE.

Selain itu, sejumlah saksi lain membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Sumut."Dari sabu 10 gram yang hilang hingga keterangan saksi yang tak sesuai fakta. Ini harusnya cukup menggugurkan dakwaan," kata Umar.

img_title Bobby Nasution Luncurkan 'Teras Pelajar Sumut Berkah', Beri Ruang Kreativitas dan Bakat di Luar Sekolah

Ia juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dianggap mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghadirkan penyidik. Padahal, seharusnya dihadirkan karena terdakwa dan saksi-saksi membantah isi BAP.

"Selaku kuasa hukum, kami akan menyurati ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap Majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi," tegas Umar.

Tujuannya, kata Umar, agar dalam memutus perkara tersebut, hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh pihaknya selaku penasehat hukum Rahmadi.

"Barang bukti ditemukan di mobil yang saat itu dalam penguasaan polisi, bukan Rahmadi. Tapi hakim tetap melanjutkan sidang ke tahap penuntutan," ujarnya. 

Sidang berikutnya dijadwalkan 23 September. Lanjut, Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menilai penanganan perkara cacat secara hukum karena adanya peran rangkap polisi. 

"Kompol DK bertindak sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi. Itu melanggar prinsip keadilan," tegasnya.

Ronald merujuk Putusan MA No. 1351 yang melarang rangkap fungsi dalam satu perkara pidana."Ini bukan soal prosedur. Tapi menyangkut keadilan substantif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title