Perjalan Kebun Sawit Tabuyung Madina Milik KPP USU, Kini Dikelola PT Asian Agri Lestari
- Ist/VIVA Medan
VIVA Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara soal lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini, lahan perkebunan sawit itu dikelola oleh PT Asian Agri Lestari yang pemilik sebagian besar sahamnya.
“Saya menegaskan komitmen USU penuh, untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, sebagai bagian dari aset universitas,” sebut Wakil Rektor V USU, Prof.Dr.Luhut Sihombing, Selasa 16 September 2025.
Luhut juga menyebarkan berbagai isu miring yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi maupun penggelapan aset yang dikaitkan dengan pimpinan universitas sama sekali tidak benar.
“Sebaliknya, di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., USU justru sedang berusaha serius mengakuisisi kembali lahan perkebunan seluas 5.557 hektare agar dapat dicatatkan secara resmi dalam neraca aset universitas. Upaya ini juga merupakan salah satu program kerja strategi yang telah disampaikan Rektor sejak awal masa kepemimpinannya,” jelas Luhut.
Dalam prosesnya, USU telah mencapai koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara , untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Hal ini penting mengingat lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan kompleksitas hukum sejak awal keberadaannya.
Lahan Tabuyung berasal dari program pemerintah melalui Land Grant College pada tahun 1998 yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan akademik sekaligus menjadi sumber pendanaan tambahan bagi universitas.
Untuk memenuhi persyaratan program tersebut, USU saat itu membentuk Koperasi Produsen Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPP USU) dengan anggota yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan.
Sejak tahun 2011, KPP USU menggandeng PT Asian Agri Lestari untuk mengelola perkebunan melalui perusahaan patungan bernama PT Usaha Sawit Unggul. Dalam kerja sama tersebut, KPP USU memiliki 15 persen saham, sedangkan Asian Agri memegang 85 persen saham. Dinamika sosial dan hukum terus mewarnai perjalanan lahan tersebut, termasuk konflik yang muncul pada tahun 2012 antara KPP USU dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Pada saat itu, posisi hukum KPP USU sebagai koperasi dipertegas sehingga segala urusan, termasuk pengajuan kredit ke bank, menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.