Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 30,4 Miliar
- dok Polda Sumut
VIVA Medan –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba dengan nilai ekonomi capai Rp 30,4 miliar, yang digagalkan penyelundupannya di Provinsi Sumut ini.
Narkoba dengan nilai ekonomi yang besar itu, dengan barang bukti yang berhasil disita selama periode itu meliputi 23,69 kg Sabu, 44 Gram Ganja, 1.577 butir Pil ekstasi, 5,5 butir Happy Five.
"Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp 30,4 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Kamis 11 September 2025.
Ferry mengungkap pengungkapan kasus narkoba itu, dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025, sebanyak 114 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 149 tersangka diamankan.
“Tentu ini, menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” jelas Ferry.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” ucap Kabid Humas Polda Sumut itu.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan, modus peredaran narkoba di Sumut semakin beragam.
“Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU),” jelasnya.