Korupsi Uang Bimtek Guru, Eks Plt Kadisdik Batubara dan 2 Tersangka Ditahan Jaksa

Eks Plt Kadisdik Batubara dan 2 tersangka lainnya ditahan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

VIVA Medan –Kejari Batubara resmi menahan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, JM (53) atas kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Tahun 2024.

img_title Arah APBD Medan 2027, Rico Waas Sebut untuk Tangani 100 Titik Banjir Hingga Insentif Guru Honorer Naik

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara, pada Selasa, 2 September 2025. Selain JM, dua orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni WD (35) selaku pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN).

Kemudian, RH (38) yang menyewakan lembaga tersebut. Penyidik menilai kegiatan Bimtek ini bermasalah karena menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin resmi. 

img_title Korupsi Motor Listrik MBG: 19.269 Unit Lunas, 5.565 Tak Ada Baterai dan Pelat Nomor

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp442 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan ahli. 

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

img_title Banding Nadiem Makarim Dikabulkan, Hukuman Jadi 9 Tahun - Penjara 6 Tahun Bila Tak Bayar Uang Pengganti Rp548 Miliar

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP,” kata Oppon, Rabu 3 September 2025.