Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di New Blue Star, Diajukan Ditutup ke Bupati Langkat
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba terstruktur di tempat hiburan malam (THM) New Blue Star di Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat. Bisnis haram tersebut berjalan secara sistematis dengan pengawasan yang ketat.
Pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Tim Polda Sumut, dipimpin oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dalam serangkaian operasi terpisah, tim berhasil menangkap total enam tersangka dari tiga kasus berbeda. Tangkapan ini menghasilkan barang bukti yang sangat besar, yakni 1,43 kg ganja, 16,02 gram sabu siap edar, 19 bong (alat hisap), 6 unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan Rp 5,5 juta, 2 unit HT (radio komunikasi) yang digunakan tim pengawas.
"Penemuan HT tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan ini beroperasi dengan sistematis, memiliki pengawas, dan berlapis, bahkan setelah beberapa barak sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh aparat," ungkap Kombes Pol Dr Jean Calvijn, Rabu 13 Agustus 2025.
Hasilnya, tim berhasil membongkar praktik transaksi narkotika yang terstruktur rapi. Di dalam THM New Blue Star, tim mengamankan dua orang, RZ dan KP, serta menyita 5 butir ekstasi. Temuan paling mengejutkan adalah adanya ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba, lengkap dengan kode dan harga.
Keberhasilan Polda Sumut tidak berhenti di THM saja. Operasi ini juga mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke barak-barak narkoba di kawasan perkebunan belakang, yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda. Hal ini menunjukkan determinasi kuat dari Polda Sumut untuk terus membongkar jaringan meskipun menghadapi perlawanan yang terorganisir.
Calvijn menambahkan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Bupati Langkat untuk menutup dan mencabut izin operasional THM New Blue Star Entertainment. Langkah ini diambil karena tempat hiburan tersebut menimbulkan keresahan, mendapat banyak pengaduan masyarakat, viral di berita online serta media sosial, dan menjadi lokasi peredaran narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya.