86 Napi di Sumut Terima Amnesti Presiden, Terbanyak Kasus Narkotika 81 Wargabinaan

Kabid Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan.
Sumber :
  • B.S.Putra/VIVA Medan

VIVA Medan – Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 86 penghargaan ( Napi ) di Sumut. Kini, puluhan wargabinaan tersebut, telah menghirup udara bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya. 

img_title Relawan Gibran Sebut PDIP Benci Jokowi dan Keluarga, Deddy Sitorus: Pengkhianatan Mereka Bahan Case Study Kader Muda

“Sesuai dengan Kepres, 86 orang (terima amnesti) terdiri laki-laki sebanyak 83 orang dan 3 perempuan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, melalui Kabid Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut , Hamdi Hasibuan kepada wartawan, Senin sore, 4 Agustus 2025.

Hamdi mengungkapkan dari 86 napi yang menerima amnesti dari Prabowo Subianto, kasus narkotika terbanyak terjerat 81 wargabinaan. Sisanya, kasus Tipikor hingga kasus pembunuhan. 

img_title Perkuat Ekonomi Pesisir, Optimis Program Strategis Presiden Prabowo Dongkrak Kesejahteraan Nelayan di Deli Serdang

“Narkotika 81 orang, penandatanganan 1 orang, pembunuhan 1 orang, yang ODGJ (orang dalam gangguan jiwa), perjudian satu orang, Tipikor satu orang, perpajakan satu orang dan klarifikasi satu orang,” jelas Hamdi.

Hamdi menjelaskan bahwa napi menerima amnesti tersebut, merupakan pilihan dan keputusan dari pemerintah pusat. Bukan, ditulis oleh Kanwil Ditjenpas Sumut.

img_title Wagub Sumut Surya Kawal Ketat Pengalihan Aset RSUD M Thomsen Nias Bebas Masalah Hukum

"Sudah dipilih dari pusat secara langsung, dan langsung keluar dari pusat. Hukuman rata-rata, 4 tahun, 3 tahun, 1 tahun. Paling tinggi ada 10 tahun pembunuhan yang ODGJ," kata Hamdi. 

Amnesti ini, kata Hamdi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial.

“Amnesti ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga negaranya yang menjalani pidananya. Dengan kriteria kemanusiaan dan kedepannya, ada lagi warga binaan yang akan diberikan amnesti oleh Presiden,” ucap Hamdi.

86 Napi di Sumut memperoleh amnesti.

Photo :
  • Instagram Pemasyarakatan Sumut

Seluruh surat keputusan (SK) amnesti diserahkan kepada 81 wargabinaan diterima pada Sabtu 2 Agustus 2025. Pada hari itu, mereka juga dibebaskan. 

“Hal ini, barang tentu dapat mengurangi kapasitas dalam Lapas dan Rutan khususnya di Sumut ini,” sebut Hamdi.